
Lahan pertanian bertambah 10 hektare | | | |
(Selasa, 31 Maret 2009)
Sejak dua tahun terakhir, lahan pertanian di Sukoharjo tak ada yang dialihfungsikan untuk keperluan lain. Bahkan pada tahun 2008 lalu, luasan lahan pertanian di Kabupaten Sukoharjo bertambah sekitar 10 hektare (ha).
Sementara pada tahun 2007 lalu, lahan pertanian bertambah 15 hektare. Kepala Dinas Pertanian (Kadispertan) Sukoharjo, Giyarti mengungkapkan, pertambahan luas lahan pertanian itu terjadi karena ada lahan tegalan yang “disulap” menjadi lahan persawahan.
Menurutnya, meski pertambahan lahannya tidak terlalu luas, namun sangat berarti untuk meningkatkan produktivitas pangan. “Saat ini, luas areal pertanian di Sukoharjo 21.121 hektare,” jelasnya.
Izin ketat
Lahan pertanian itu terdiri atas 14.823 hektare lahan teknis, 1.897 hektare lahan setengah teknis, 1.937 hektare lahan sederhana, serta 2.464 hektare lahan tadah hujan. Dijelaskan Giyarti, sejak 2007 lalu, tidak ada lahan pertanian di Sukoharjo yang beralih fungsi menjadi permukiman atau kawasan industri.
Kalaupun dalam rentang waktu 2007 sampai saat ini terlihat pembangunan pabrik atau perumahan di tanah sawah, pihak pengembang dipastikan mendapat izin alih fungsi lahan sebelum tahun 2007. Sebelum 2007, penyusutan lahan pertanian mencapai 20 sampai 40 hektare per tahun.
Pada tahun 2006, terjadi penyusutan lahan pertanian seluas 23 hektare. Tidak adanya lahan yang beralih fungsi dalam waktu dua tahun terakhir ini, katanya, disebabkan makin ketatnya izin pengalihfungsian lahan yang diatur dalam SK menteri, surat edaran gubernur dan SK Bupati.
Lahan berstatus IP2 atau dalam setahun bisa ditanami padi dua kali, tidak boleh dialihfungsikan untuk peruntukan apapun, kecuali ada izin-izin khusus.
Luas lahan pertanian di Sukoharjo
Tahun Luas
2005 21.119 hektare
2006 21.096 hektare
2007 21.111 hektare
2008 21.121 hektare
0 komentar: